Ber-Tuhan ala Einstein

Oleh : Husein Ja’far Al Hadar

Dengan determenisme dan kausalitas ketat yang menjadi konsekuensi logis atas konsep Tuhan Impersonal ala Einstein, maka naluri serta tanggung jawab sosial-ekologis manusia akan terdongkrak. Sebab, bayang-bayang akan bencana ekologis dan kemanusiaan setidaknya akan memberikan bayangan buruk sekaligus pertimbangan signifikan bagi setiap individu yang hendak mengeksploitasi alam maupun manusia. Terlebih, sebagaimana ditegaskan Einstein, tujuan tertinggi dari ketaatan beragama tak lain adalah keselarasan sempurna dengan alam semesta, termasuk manusia di dalamnya. 

Pada tahun 1940, Albert Einstein menulis sebuah esai menggemparkan berjudul Science and Religion. Esai itu sontak menggoreskan berbagai kontroversi, khususnya di kalangan agamawan dan teolog. Pasalnya, melalui esai itu, Einstein menggusur konsep Tuhan yang telah dibangun oleh para teolog sejak berabad-abad silam. Einstein kemudian menyebut Tuhan ala teolog itu sebagai Tuhan Personal yang tampak begitu kerdil baginya.

Einstein menyikapi konsep Tuhan Personal ala teolog itu secara apatis. Dalam pandangannya, Tuhan Personal itu ternilai terlalu sederhana dan dangkal. Baginya, konsep Tuhan ala para teolog itu justru menggerogoti transendensi Tuhan seiring dilekatkannya simbol-simbol, bentuk (morphe) serta kecenderungan kemanusiaan (pathos) untuk menggapai Yang Transenden itu. 

Sebelumnya, pada tahun 1929, setelah membaca dan terpengaruh oleh hipotesa Spinoza dalam karyanya yang berjudul Ethics, Einstein sejatinya telah mulai memaparkan kritikannya pada konsep Tuhan Personal ala para teolog itu. Saat itu pula, Kardinal O’Connell, Uskup Agung Boston, memberikan respon negatif ofensif dengan meneriakkan kepada Jemmaat New England Catholic Club Amerika agar tak membaca apapun tentang teori relativitas. Dengan alasan, teori tersebut merupakan sebuah spekulasi kabur yang menghasilkan keraguan universal tentang Tuhan dan ciptaan-Nya. Menurutnya, teori itu tak lain merupakan selubung hantu ateisme yang mengerikan (New York Times, 25 April 1929). 

Mendengar pernyataan serta sikap keras yang ditempuh oleh Uskup Agung tersebut, Rabbi Herbert S. Goldstein dari The Institutional Sinagoge di New York bertanya pada Einstein melalui telegram; “Apakah Anda percaya Tuhan?” Einstein pun menjawab; “Saya percaya pada Tuhan-nya Spinoza yang menampakkan diri-Nya dalam harmoni keteraturan atas keseluruhan yang ada. Bukan sosok Tuhan yang menyibukkan diri-Nya dengan nasib dan tindakan-tindakan manusia”. Dan, membaca jawaban Einstein tersebut Rabbi Goldstein pun menegaskan bahwa tuduhan ateis pada Einstein jelas-jelas tak terbukti.

Adapun setelah esai 1940 yang berisi pemaparan cukup komprehensif tentang kritiknya atas Tuhan-nya teolog dan konsep Tuhan Impersonal-nya itu terbit, ia pun sontak mendapat serangan serempak dari mayoritas teolog –khususnya teolog Yahudi ortodoks- dengan kekuatan dogma kafir dan ateis. Namun, Einstein selalu menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang ateis. Bahkan, ia ternilai memiliki konsep Tuhan yang jauh lebih mentransendensikan-Nya.

Terpengaruh dari Spinoza, setelah menggusur konsep Tuhan Personal-nya para teolog, Einstein menggagas konsep Tuhan Impersonal. Dalam pandangannya, Tuhan merupakan Kecerdasan Tertinggi yang menampakkan dirinya dalam harmoni dan keindahan alam. Dia tidaklah ber-’sosok’. Tuhan adalah struktur pengatur kosmis yang impersonal. Baginya, sesuatu yang oleh Injil disebut sebagai aktifitas Ilahi tak lain semacam hukum ketentuan alam. Sedangkan sesuatu yang disebut sebagai kehendak Tuhan tak lain adalah hukum alam. Tuhan-nya Einstein itu merupakan entitas abstrak sebagaimana diungkapkan Injil; “Janganlah kamu membuat patung berhala atas-Nya atau keserupaan dengan macam-macam benda”. (Eksodus 20:4)

Terlepas dari sederetan kontroversinya, pada dasarnya konsep Tuhan ala Einstein tersebut akan semakin mendewasakan keber-tauhid-an dan keberagamaan manusia. Pasalnya, pertama, konsep Tuhan ala Einstein akan relatif menjaga transendensi Tuhan. Sebab, konsep tersebut ternilai akan selalu menjauhkan Tuhan dari simbol, bentuk (morphe) maupun kecenderungan kemanusiaan (pathos) yang dapat menggiring Tuhan pada ‘jurang’ imanensi, sebagaimana kerap terjadi pada Tuhan-nya para teolog. Kedua, konsep agama kosmis yang lahir dari ‘rahim’ Tuhan Impersonal secara tidak langsung akan memacu kedewasaan manusia dalam beragama. Sebab, dalam konsep agama kosmis, rasionalitas dan kebebasan memiliki ruang ekspresi yang lebih leluasa dan terjunjung tinggi. Dalam agama kosmis, Tuhan bukanlah ‘sosok’ yang selalu mengikat dan menjajah manusia di bawah kehendak-Nya. Sebagaimana ditegaskan Einstein, dalam agama kosmis, Tuhan bukanlah ‘sosok’ yang kehendak-Nya seperti kehendak dalam diri setiap manusia; mutlak bagi setiap diri manusia. Sehingga, dalam konsep agama kosmis ala Einstein, setiap manusia memiliki ruang kebebasan dan berkehendaknya sendiri. Ketiga, dengan determenisme dan kausalitas ketat yang menjadi konsekuensi logis atas konsep Tuhan Impersonal ala Einstein, maka naluri serta tanggung jawab sosial-ekologis manusia akan terdongkrak. Sebab, bayang-bayang akan bencana ekologis dan kemanusiaan setidaknya akan memberikan bayangan buruk sekaligus pertimbangan signifikan bagi setiap individu yang hendak mengeksploitasi alam maupun manusia. Terlebih, sebagaimana ditegaskan Einstein, tujuan tertinggi dari ketaatan beragama tak lain adalah keselarasan sempurna dengan alam semesta, termasuk manusia di dalamnya. 

Akhirnya, merujuk pada konsep Tuhan ala Einstein, sejatinya ber-Tuhan bukan berarti menafikan eksistensi diri dan menyerahkan seluruh kehendak dan kebebasan kita pada Tuhan secara mutlak. Namun, sebagaimana ditegaskan Einstein, ber-Tuhan sejatinya justru harus ber-‘metamorfosis’ menjadi semangat dan tuntutan untuk selalu berupaya keras melalui pengetahuan rasional secara bebas untuk mencapai hakikat-Nya. Bukan dengan rasa takut-terikat maupun keyakinan yang buta. Wallahu a’lam

Pluralisme Agama di Indonesia: Masihkah Kita Bisa Berharap?

Oleh : Abdul Moqsith Ghazali

Seseorang tak bisa dikriminalisasi karena yang bersangkutan memilih sekte dan tafsir tertentu dalam beragama. Kementerian Agama tak boleh mengintervensi dan menjadi hakim yang bisa memutus tentang sesat dan tidaknya suatu tafsir dan ritual peribadatan. Seseorang bisa dikriminalisasi bukan karena yang bersangkutan menjalankan ritus peribadatan tertentu, melainkan misalnya karena di dalam ritual itu terdapat tindak kriminal seperti kekerasan yang merendahkan martabat manusia.

Banyak orang pesimis dan putus pengharapan perihal masa depan pluralisme agama di Indonesia. Pesimisme ini biasanya didasarkan pada beberapa indikator utama. Pertama, telah berpulangnya para tokoh agama yang gigih tanpa lelah memperjuangkan pluralisme, sementara tokoh baru dengan militansi yang sama dengan para pendahulunya tak segera matang dan dewasa. Meninggalnya Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid, Eka Darmaputra, TH Sumartana, Mangunwijaya, Gedong Bagus Oka, dan lain-lain tak jarang dianggap sebagai pertanda matinya pluralisme agama di Indonesia. Di lingkungan umat Islam, kepergian Almarhum Gus Dur dipandang sebagai pukulan telak bagi gerakan pluralisme. Mereka berpendirian, dengan wafatnya Gus Dur, maka langit pluralisme akan kian kelam dan buram.

Kedua, terjadi surplus kekerasan berbasis agama dan teologi. Seperti dilansir the WAHID Institute, Setara Institute, CRCS UGM, dalam laporan akhir tahun 2009 tentang indeks kebebasan beragama dan kekerasan berbasis agama, ditemukan fakta tentang kian meratanya kekerasan dan diskriminasi terhadap (umat) agama dan (pengikut) sekte tertentu. Pelakunya pun sangat beragam, mulai dari individu sampai kelompok organisasi keagamaan tertentu. Mulai dari dipersulitnya ijin pendirian rumah ibadah sampai pada pembakaran dan penghancuran rumah ibadah. Ada gereja yang dibakar. Juga ada kelompok Ahmadiyah yang hak-hak sipilnya sampai sekarang masih dirampas. Tak sedikit dari mereka yang tinggal di tempat-tempat pengungsian.

Ketiga, masih dipertahankanya sejumlah kebijakan dan perundang-undangan yang tak toleran terhadap kelompok minoritas dan agama-agama lokal. UU PNPS/I/1965 yang mengandung pasal diskriminatif itu hendak dipertahankan oleh beberapa tokoh agama yang bertahta dalam organisasi keislaman besar seperti NU dan Muhammadiyah dan tak sedikit juga dari kalangan akademisi (perguruan tinggi). Alih-alih dihapuskan, bahkan peraturan-peraturan daerah yang bias dan diskriminatif terus bermunculan di beberapa wilayah di Indonesia. 

Sebagai generasi muda Islam, saya berpendirian bahwa ketiga faktor tersebut tak cukup dijadikan alasan untuk pesimis menatap masa depan pluralisme agama di Indonesia. Ketiga pokok soal tersebut sebenarnya lebih merupakan tantangan bagi pejuang pluralisme agama untuk mensolidkan dan mensinergikan gerakan. Ada banyak hal yang menyebabkan kita boleh optimis dan berpengharapan tentang cerahnya pluralisme agama di Indonesia di masa-masa yang akan datang.

Memang benar bahwa Gus Dur dan Pak Eka sudah tidak ada, tapi pikiran-pikiran pluralis keduanya sudah terlembagakan ke dalam berbagai institusi dan diterjemahkan ke dalam program-program yang lebih terstruktur dan sistematis. Misalnya ada Jaringan Islam Liberal (JIL) Jakarta, MADIA Jakarta, the WAHID Institute Jakarta, ICRP Jakarta, ICIP Jakarta, ICIP Jakarta, Dian-Interfidei Yogyakarta, YPKM Mataram, LK3 Banjarmasin, Pusaka Padang, LAPAR Makasar, Jakatarup Bandung dan lain-lain. Beberapa hari lalu baru saja terbentuk Forum Pluralisme Indonesia, sebuah forum yang dibentuk oleh sejumlah intelektual muda lintas agama untuk memperbanyak pangkalan pendaratan pluralisme agama di Indonesia. Kini sebenarnya tokoh-tokoh muda yang gigih memperjuangkan pluralisme agama kian tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka bekerja biasanya tanpa sorotan kamera dan publisitas media, sehingga tampak kurang populer. Tapi, memperhatikan kerja-kerja advokasi mereka sangat mencengangkan. Melihat mereka, saya cukup optimis prihal gerakan pluralisme di Indonesia.

Selanjutnya, dalam proses transisi menuju demokrasi, sebagian negara kerap tidak stabil dan mudah goyah. Dalam konteks itu, negara biasanya tak bisa berperan secara efektif untuk melinduangi setiap warganya dari tindak ketidakadilan oleh warga yang lain. Itulah yang kini terjadi di Indonesia. Sejumlah kekerasan berbasis agama tak bisa segera dihentikan oleh pemerintah (aparat kepolisian). Pemerintah gamang untuk bertindak dan menghukum pelaku kekerasan berbasis agama karena khawatir dianggap anti-agama, persisnya anti-Islam. Citra sebagai pendukung agama (Islam) dan sekte mayoritas inilah yang tampaknya hendak ditampilkan pemerintahan Yudhoyono, dalam dua periode pemerintahannya. Dia misalnya selalu memilih menteri agama yang cenderung tidak pluralis. Aparat kepolisian pun tak sigap menangkap para “preman berjubah” karena takut divonis sebagai pelanggar HAM atau pendukung kemaksiatan. Polisi tak dilengkapi dengan jaminan undang-undang untuk menghukum para pelaku kekerasan agama.

Kelak, ketika transisi demokrasi ini sudah berakhir, negara akan kembali normal. Di situ kiranya tak ada satu warga negara pun yang hak-haknya boleh dirampas oleh warga lain, termasuk hak untuk memilih dan menjalankan ajaran agama dan keyakinan. Bahwa seseorang tak bisa dikriminalisasi karena yang bersangkutan memilih sekte dan tafsir tertentu dalam beragama. Kementerian Agama tak boleh mengintervensi dan menjadi hakim yang bisa memutus tentang sesat dan tidaknya suatu tafsir dan ritual peribadatan. Seseorang bisa dikriminalisasi bukan karena yang bersangkutan menjalankan ritus peribadatan tertentu, melainkan misalnya karena di dalam ritual itu terdapat tindak kriminal seperti kekerasan yang merendahkan martabat manusia.

Diakui bahwa sekarang banyak bermunculan Perda-Perda (bernuansa) syariat Islam. Namun, kita tak boleh ciut nyali dan berkesimpulan bahwa diskriminasi agama yang ditopang dengan struktur negara atau pemerintah akan dengan sendirinya bisa berjalan efektif. Sejumlah riset dan penelitian menemukan kelemahan dan keterbatasan dari Perda-Perda Syariat itu. Bahkan di sejumlah daerah banyak masyarakat sipil yang menentang Perda-Perda tersebut. Ibu-Ibu muslimah di Bandah Aceh marah ketika dirinya ditangkap karena menggunakan celana ketat, misalnya.

Yakinlah bahwa sejauh yang bisa dipantau, Perda-Perda itu hanya proyek partai politik demi sebuah kekuasaan. Persis di situ partai-partai politik salah melakukan diagnosa. Bahwa dengan membuat perda-perda syariat itu, partai politik akan mendulang banyak suara. Padahal, berkali-kali pemilu yang diselenggarakan di Indonesia membutikan bahwa partai politik yang menjual agama ke khalayak tak pernah menang. Bukan hanya dalam periode dulu, namun juga dalam periode sekarang. Sejumlah partai berasas agama keok dalam pemilihan umum. Saya yakin bahwa ketika kesadaran tentang tidak lakunya berdagang agama dalam ranah politik itu nanti muncul, semua partai akan berbalik haluan. Inilah yang kini terjadi misalnya di PKS juga PPP. Sungguh warga negara Indonesia makin cerdas. Mereka tak mendasarkan preferensi politiknya pada sentimen primordial agama. Berbagai survey menunjukkan tentang matinya politik aliran di Indonesia, dan pembunuhnya adalah warga negara Indonesia sendiri. 

Dengan alasan-alasan itu, kita masih berhak untuk optimis bahwa langit-langit pluralisme agama di Indonesia akan makin cerah. Bahwa ada mendung yang sedikit menggantung, iya. Tapi, yakinlah bahwa mendung itu akan hilang ditiup angin perubahan dan pluralisme.

Sumber : islamlib.com